Pemerintah membuat program yang dikhususkan untuk warga kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, karena melalui program inilah masyarakat dapat mendapatkan bantuan kesehatan dengan segera.
Layanan ini bisa didapatkan di hampir semua lini atau lingkup kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit dan lain sebagainya. Sayangnya masih ada banyak orang yang tidak mengetahui program dari pemerintah ini, mungkin karena informasi yang diperoleh tidak tersampaikan dengan baik atau karena menganggap bahwa KIS ini sama seperti layaknya program yang lain seperti BPJS.
Menurut situs sehatq, ada beberapa persyaratan khusus untuk pemegang kartu ini, antara lain;
- Merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, penyandang disabilitas, anak jalanan, penderita gangguan jiwa, lansia terlantar, pengemis, atau gelandangan
- Pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
- Sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan merupakan penerima bantuan dari pemerintah
Nah, syarat di atas memang bersifat mutlak, karena memang Kartu Indonesia Sehat ini diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah dan diharapkan dengan program pemerintah ini mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dengan mereka yang membayar penuh.
Perbedaan KIS dan BPJS
Meskipun sama-sama dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan, namun terdapat perbedaan dari kedua program ini lho. Kartu Indonesia Sehat atau KIS tidak memberatkan pemiliknya untuk membayar iuran setiap bulannya, sedangkan BPJS mengharuskan pemiliknya untuk membayar biaya perbulannya.
Selain itu, KIS hanya dapat digunakan untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, sedangkan BPJS dapat digunakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Satu hal lagi yang paling penting, KIS dapat digunakan di hampir seluruh layanan kesehatan yang terdapat di kota maupun daerah pemilik kartu ini, sedangkan BPJS hanya dapat digunakan pada tempat yang memang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Cara Mengecek Kartu KIS Dapat Bantuan atau Tidak
Untuk mengetahui detail terkait pemegang kartu ini, Anda dapat melihatnya pada situs berikut ini. Apabila Anda sudah terdaftar di sana, pastikan semua informasi telah terisi dengan benar, karena pemerintah memberikan perpanjangan untuk bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000,00 hingga Juni tahun ini.
Untuk mengecek informasi apakah Anda terdaftar atau tidak, Anda dapat melihatnya melalui link berikut ini. Untuk melihat informasi lengkapnya, Anda perlu masuk terlebih dahulu dengan menggunakan beberapa opsi, seperti NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako atau Kartu PKH.